Accountancy is My Life


Advertisement Corner

Hosting Murah


Imlek dan Agama Khong Hu Cu

Diposting oleh Unknown | | , | 0 komentar »

Pada tanggal 26 Januari 2009 merupakan saat yang sangat dinanti oleh masyarakat Tionghoa khususnya penganut agama Khong Hu Cu yang ada diseluruh dunia. Kenapa? Karena pada saat itu merupakan Imlek 2558 yaitu Tahun Baru berdasarkan peredaran bulan dan tahun didasarkan pada tahun kelahiran Nabi Khong Hu Cu, 551 tahun SM.

Di tempat saya sendiri yaitu Kalimantan Barat, perayaan Imlek telah menjadi salah satu agenda tahunan karena disini masyarakat Tionghoa jumlahnya sangat besar. Udah kebayang dah kalau Imlek tiba, waduh.... bunyi petasan dimana-mana, belum lagi ramai dan terkadang macet gara-gara Si Naga lewat alias Barongsai. Capek deh... Tapi tak papalah, toh acaranya juga setahun sekali dan juga saling menghormati antar umat beragama kan sangat dijunjung tinggi disini. Jadi ya g masalah.....

Secara umum, perayaan Tahun Baru Tionghoa memiliki makna permohonan agar dalam setahun berikutnya orang memperoleh kesejahteraan, rezeki dan keberuntungan. Agar permohonan terkabul mereka meminta restu dari orang tua atau orang yang dianggap lebih tua dengan meminta maaf atas kesalahan dan dosa-dosa yang telah dilakukan selama setahun berjalan.

Secara religi, perayaan tahun baru bertujuan mendapatkan pembebasan, penyembuhan, penyucian, pemurnian dan pembaruan dari Tuhan YME untuk memperoleh hidup baru dan semangat baru agar dapat menempuh masa-masa yang akan datang dengan lebih baik.

Pada agama Khong Hu Cu, bakti anak kepada orang tua merupakan ajaran yang utama. Agama-agama tradisional umumnya menganggap orang tua adalah representasi dari alam jagat raya, setelah raja merupakan titisan dari The Rightness.

Orang tua adalah asal mereka ada dan tujuan mereka hidup. Karena itu dalam perayaan Imlek terdapat upacara menghormat kepada orang tua atau kepada orang lain yang dianggap lebih tua dalam bentuk pay cia, dengan menggerak-gerakkan tangan yang dikepal di depan dada, sambil memohon ampun atas kesalahan dan dosa yang telah dilakukan.

Dahulu ada tradisi pay qui, atau sungkem. Orang tua duduk dan anak-anak melakukan sungkem kepada orang tua. Kemudian orang tua memberikan ang pao kepada anak-anak.

Pada zaman dahulu, perayaan Imlek berlangsung pada puncaknya pada hari ke - 15, dengan melakukan perayaan Cap Go Meh, yang berarti malam menjelang hari ke-15, saat bulan purnama bersinar penuh. Apabila perayaan Imlek banyak difokuskan pada keluarga, maka perayaan Cap Go Meh difokuskan pada perayaan kemasyarakatan.

Pada abad ke-19 hingga tahun 1955, pesta Cap Go Meh menjadi pesta rakyat hampir semua golongan di kota-kota Indonesia yang memiliki nuansa etnis Tionghoa yang kental. Mereka merayakan dengan pesta lampion yang dibawa anak-anak dan dipajang di depan rumah.

Agama Khong Hu Cu

Perayaan Imlek dengan puncaknya pada Cap Go Meh, memiliki makna religi yang positif. Perayaan yang bersifat kebudayaan ini dapat dikatakan identik dengan keagamaan. Umat Khong Hu Cu yang biasa merayakan perayaan ini (tentu umat lain dapat ikut merayakan) pada kenyataannya sampai sekarang masih kesulitan memperoleh pengakuan akan agamanya.

Sekalipun peraturan yang berlaku tidak ada lagi yang melarang eksistensi agama ini, menurut Gan Kok Hwie (Ketua MAKIN Semarang), petugas pemerintah merasa kesulitan mencantumkan agama Khong Hu Cu sebagai salah satu agama dalam dokumen, termasuk KTP, karena belum ada petunjuk pelaksanaannya.

Sementara itu secara konstitusi sebenarnya masih ada pengakuan akan agama Khong Hu Cu melalui Penetapan Presiden (Penpres) RI No1 Th 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Di dalam Penpres tersebut, yang kemudian melalui UU No 5 Th 1969 ditetapkan sebagai UU No. 1/PnPs/1965 disebutkan, "Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu". Bahkan dalam buku pelajaran yang lama untuk anak-anak SD pada masa itu juga disebutkan Khong Hu Cu sebagai salah satu agama di Indonesia.

Pengakuan yang setengah-setengah itu menimbulkan pengetahuan yang kurang benar pada anak-anak SD kelas 3 dalam buku pegangan Ilmu Pengetahuan Sosial yang terbit tahun 2004. Dikatakan dalam buku itu, kelenteng adalah tempat ibadat orang Tionghoa. Padahal orang Tionghoa zaman sekarang ada yang beragama Islam dan Nasrani. Meskipun secara hukum tidak ada pelarangan, tetapi suara miring tentang Khong Hu Cu sebagai agama masih ada saja.

Syarat Agama

Biasanya Khong Hu Cu dikatakan belum memenuhi syarat sebagai agama, karena tokoh Khong Hu Cu tidak diakui sebagai nabi, melainkan ahli pikir atau filsafat. Demikian pula kitab suci agama Khong Hu Cu, Su Shi, berisi etika moral dan perilaku, tidak berkaitan dengan dunia Illahi yang menyangkut persoalan dosa dan penyucian.

Untuk mengatasi kesimpangsiuran itu, sebenarnya perlu dilacak definisi tentang agama. Beberapa definisi tentang agama dapat dilihat dari definisi yang dikumpulkan oleh William P. Alston dalam The Encyclopedia of Philosophy (1967:140) dari berbagai tokoh berikut ini.

Martineau, seperti dikutip oleh Alston di atas, memberikan pengertian, dalam agama terkandung kepercayaan dan menyatu dalam kehidupan Tuhan, mengandung pemikiran dan kehendak yang suci, mengatur dunia dan memegang hubungan moral yang baik di antara sesama manusia.

Bradley menyebutkan agama lebih merupakan usaha untuk mengungkapkan realita kebaikan melalui setiap aspek kehidupan manusia. Berkaitan dengan kritik bahwa kitab Su Shi sekadar etika tentang cara hidup yang baik, ternyata menurut Bradley pun etika tentang hidup yang baik termasuk agama. Hal yang sama dikemukakan oleh John A. Titaley ketika menyampaikan makalah dalam seminar nasional "Kebebasan Beragama antara Hakikat dan Kenyataan, Telaah Multi Perspektif dalam Konteks Pluralitas" di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, 30 September-1 Oktober 2005.

Arnold menyebutkan agama adalah etika yang dijunjung tinggi dan diagungkan dan dihidupkan oleh perasaan manusia. McTaggart menyebutkan agama dideskripsikan sebagai emosi yang menetap dalam hati akan kepercayaan yang berkaitan dengan harmoni antara manusia dengan alam raya. Haydon mengatakan jantung dari agama adalah pencapaian manusia sebagai mahluk sosial untuk mendapatkan nilai-nilai hidup yang memuaskan.

Schleiermacher menyebutkan bahwa inti dari agama adalah perasaan akan ketergantungan (pada Tuhan, pen.) secara mutlak. Beberapa definisi agama di atas terdapat kesamaannya, sehingga dapat disarikan lagi secara efektif tentang ciri suatu agama: mengandung kepercayaan dan keyakinan untuk menyatu dengan Tuhan, sehingga memiliki pemikiran dan kehendak yang suci.

Mengandung ajaran moral yang baik untuk mencapai hubungan sosial dan alam raya yang harmonis. Dihidupkan oleh perasaan manusia, sehingga akan mengendap dalam hati. Memberikan rasa ketergantungan yang mutlak pada Tuhan. Dari penekanan-penekanan definisi tentang agama di atas, ternyata agama tidak selalu memiliki nabi yang diturunkan oleh Tuhan atau Allah seperti pengertian yang dianut selama ini.

Empat ciri di atas dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut. Ada suatu ajaran yang justru tidak memungkinkan manusia dapat bersatu dengan Tuhan, karena sedemikian Agung kedudukan-Nya. Khong Hu Cu mengajarkan nilai Jien yang diberi pengertian sebagai sifat-sifat manusia yang sangat sempurna baiknya dalam menjalin hubungan dengan sesama manusia.

Tetapi sesuatu yang tidak mungkin bila manusia memiliki sifat yang sedemikian sempurna. Hanya Tuhan saja yang memiliki sifat yang sempurna. Selain Tuhan, dikatakan hanya nabi Khong Hu Cu saja yang memiliki sifat-sifat seperti itu (Houston, 1985). Dengan demikian Khong Hu Cu diletakkan lebih dekat memiliki sifat sebagai Tuhan (Nabi) daripada sebagai manusia biasa. Dengan demikian dalam agama Khong Hu Cu, tidak dimungkinkan manusia dapat bersatu dengan Tuhan, karena sedemikian Agung dan Sempurna Jien dan Tuhan itu. Yang dimungkinkan adalah hidup bahagia di Surga.

Tanpa Nabi

Karena kepercayaan pada Yang Maha Agung dan Maha Sempurna, maka manusia yang ingin meneladani harus memiliki pikiran dan kehendak yang suci. Salah satu cara manusia agar dapat memiliki pemikiran dan kehendak yang suci, yaitu dengan menuntun umat untuk hidup dengan baik.

Upaya untuk hidup secara baik antara lain dapat dicapai melalui ajaran moral. Dengan hidup baik manusia akan hidup suci dan mencapai tujuan manusia hidup, yaitu mendapat kehidupan abadi bersama Tuhan. Dengan demikian persoalan dosa dan penyucian berkaitan dengan bagaimana manusia dapat melakukan ajaran moral dengan baik. Orang durhaka dapat meninggalkan dosa dan menjadi suci bila mengikuti ajaran moral

Hidup melalui ajaran moral akan membawa kebajikan dan ketenangan jiwa. Ketenangan jiwa membawa perasaan tertentu yang mengendap dalam hidup manusia sebagai bagian kecil dari alam transenden. Manusia menjadi kecil yang menunjukkan ketergantungannya pada Tuhan. Rasa ketergantungan ini tentu memiliki tingkatan tertentu dan merupakan pengalaman yang bersifat pribadi dari masing-masing umat.

Dari uraian di atas, sebenarnya agama dapat muncul tanpa melalui nabi, akan tetapi memiliki empat ciri di atas. Agama yang termasuk dalam kelompok ini adalah agama-agama kosmis, termasuk di dalamnya adalah agama Hindu. Sedangkan agama-agama yang muncul melalui perantara nabi disebut dengan agama wahyu.

Penganut Khong Hu Cu ada yang mendudukkan Khong Hu Cu sebagai satu-satunya nabi yang yang dipercaya sebagai utusan Tuhan yang membawa kedamaian di bumi. Akan tetapi, sebagian di antara mereka yang beribadat ke kelenteng ada yang mendudukkan Khong Hu Cu sebagai Dewa, yaitu Dewa Pendidikan. Sebenarnya selama ini pengarahan dari pengelola agama Khong Hu Cu kepada pengunjung kelenteng tentang Khong Hu Cu sebagai nabi, dapat dikatakan tidak dilakukan. Padahal pengarahan ini perlu untuk memberi keyakinan yang benar tentang Nabi Khong Hu Cu. Namun bagi pengurus agama Khong Hu Cu dianggap tidak perlu, dengan alasan untuk menghargai mereka yang menganut Khong Hu Cu sebagai Dewa (agama rakyat).

Khong Hu Cu sebagai Nabi

Khong Hu Cu mempunyai ibu bernama Yan Zheng Zai. Ayahnya bernama Khong Hut alias Siok Liang. Menjelang kelahiran Khong Hu Cu, datanglah seekor Qi Lin di depan rumahnya. Dari mulutnya mengeluarkan Kitab Kumala bertuliskan "Putra Sari Air Suci akan menggantikan kerajaan Zhou yang sudah melemah dan akan menjadi Raja Tanpa Mahkota" (mirip ajaran Nasrani yang mengatakan Putra Allah akan menjadi Raja dalam Kerajaan yang tak terbatas, sebagai Raja Tanpa Mahkota).

Yan Zheng Zai heran sekali, lalu diambilnya sepotong tali bersulam dan diikatkan kitab itu pada tanduk Qi Lin. Lewat dua malam Qi Lin itu baru mau pergi. Dalam kepercayaan Tionghoa kedatangan binatang Qi Lin menandai akan terjadi suatu peristiwa yang sangat penting. Sedangkan Kitab Kumala yang dibawa oleh Qi Lin adalah ajaran yang kelak disebarluaskan oleh Khong Hu Cu.

Tahun 551 Sebelum Masehi, bulan 8 tanggal 27 penanggalan Xia, Nabi Konfusius lahir.

Ketika Nabi Khong Hu Cu lahir, dari dalam biliknya Yan Zheng Zai mendengar suara musik merdu dan kata-kata, Tíian (Tuhan) telah menurunkan seorang nabi, diikuti oleh alunan musik merdu. Mirip dalam agama Nasrani ketika Bunda Maria diberitahu malaikat Gibrail, "Jangan takut, Engkau akan mengandung Putera Allah

Dalam mitos tubuh Konfusius memiliki 49 tanda-tanda ajaib. Di dadanya terdapat tulisan "Dibuat tanda untuk menenteramkan dunia" .

PBB mengakui terdapat 13 agama di dunia, termasuk agama Khong Hu Cu (Gan Kok Hwie, ketua MAKIN Semarang, 2004, wawancara). Dalam beberapa website internasional, ada antara 10 sampai 15 agama yang diakui dunia. Setiap website pasti selalu mencantumkan Khong Hu Cu sebagai agama.

Persoalan agama Khong Hu Cu tidak lepas dari histori kelahiran Orde Baru yang mengesampingkan segala sesuatu yang bernafaskan kebudayaan Tionghoa, akibat kecurigaan bahwa kebudayaan Tionghoa disusupi oleh paham komunisme. Padahal tidak semua orang Tionghoa berpaham komunisme; seperti halnya pesantren dan Islam tentu tidak identik dengan terorisme dan kekerasan.

Akhirnya perjuangan harus dilakukan oleh pihak yang merasa terdiskriminasi dan diperlukan sikap legowo dari pihak lain, demi terwujudnya pasal 29 UUD 1945 bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Mencermati Pasal 29 UUD 1945, sebenarnya dimungkinkan juga agama yang tidak biasa dipeluk penduduk Indonesia mendapat pengakuan.(11)

Sumber : Paulus Hariyono, Dosen Ilmu Humaniora FT Arsitektur Unika Soegijapranata, Semarang.

Bookmark and Share

0 komentar

Posting Komentar

Send Message

Your Location

Powered by IP Address Locator