Accountancy is My Life


Advertisement Corner

Hosting Murah


Hak Pilih Bagi Para Penyandang Cacat

Diposting oleh Dwi Wahyudi | | | 2 komentar »

Pemilu Damai 2009Seperti yang telah diatur dalam Undang-undang bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih tanpa terkecuali. Tidak peduli apakah orang tersebut berasal dari golongan mana atau memiliki latar belakang keluarganya yang seperti apa, mereka tetap akan mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Nah, sekarang bagaimana dengan warga negara Indonesia yang memiliki keterbatasan secara fisik seperti tuna netra. Apakah mereka tidak diperbolehkan memilih hanya karena semata-mata mereka tidak bisa melihat kertas suaranya?

Faktor cacat fisik bukan menjadi kendala bagi mereka untuk ikut menentukan masa depan bangsa ini. Mungkin jika dilihat dari segi fisik, mereka memang terlihat kurang. Namun sebagai makhluk Allah yang masih diberikan akal dan pikiran, mereka memiliki hati nurani dan perasaan. Malahan, pada umumnya orang-orang yang cacat fisik memiliki insting yang lebih tajam dibandingkan dengan manusia normal. Manusia sempurna diciptakan dengan memiliki panca indra, jika salah satu diantaranya tidak berfungsi mereka masih memiliki 4 indra yang lain. Jadi tidak alasan untuk melarang warga negara Indonesia yang memiliki keterbatasan fisik untuk menggunakan hak pilih mereka bukan??

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilu di Indonesia telah memiliki solusi bagi para penyandang cacat, khususnya tuna netra untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Bagaimana caranya? Ya dengan menyiapkan template khusus braille Untuk itu. Bekerjasama dengan Pusat Pemilu Akses Penyandang Cacat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat template braille yang formatnya disesuaikan dengan format kertas suara yang akan digunakan. Dengan template braille ini para penyandang cacat dapat menentukan pilihannya hanya dengan meraba-raba tanda-tanda berbentuk dot yang terdapat pada template tersebut. Rencananya alat bantu ini akan disediakan di seluruh TPS yang ada di Indonesia (sekitar 519.920 TPS).

Memberikan suara pada saat pemilihan menggunakan alat bantu tidaklah dilarang. Sesuai Peraturan KPU No.13 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, pemilih tuna netra dalam pemberian suara untuk anggota DPD dapat menggunakan alat bantu tuna netra yang disediakan. Di setiap TPS akan disediakan alat bantu atau template bagi pemilih tuna netra untuk memilih calon anggota DPD, sedangkan untuk memilih anggota DPR dan DPRD, pemilih tuna netra dapat didampingi orang yang dipercayainya atau petugas KPPS. Tentunya dengan catatan bahwa setiap anggota KPPS dan orang lain yang membantu pemilih tuna netra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C5.

Peraturan Pemberian Suara bagi Pemilih Penyandang Cacat di TPS

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2009.

Pasal 30
(1) Dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku bagi pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain.
(2) Pemilih tuna netra, tuna daksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain dalam memberikan suara Pemilu Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, apabila diperlukan dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
(3) Pemilih tuna netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam memberikan suara pemilihan umum Anggota DPD dapat menggunakan alat bantu tuna netra yang disediakan.

Pasal 31
(1) Atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Ketua KPPS menugaskan Anggota KPPS kelima dan keenam atau orang yang ditunjuk oleh pemilih yang bersangkutan untuk memberikan bantuan, menurut cara sebagai berikut :
a. bagi pemilih yang tidak dapat berjalan, Anggota KPPS kelima dan keenam membantu pemilih menuju bilik pemberian suara, dan pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri;
b. bagi pemilih yang tidak mempunyai keduabelah tangan dan tunanetra, Anggota KPPS kelima membantu melakukan pemberian tanda sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS keenam;
(2) Bantuan orang lain atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri.
(3) Anggota KPPS dan orang lain yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C5. (Diolah dari berbagai sumber)

Bookmark and Share

2 komentar

  1. kampanye damai pemilu indonesia 2009 // 30 Maret 2009 pukul 17.42  

    tq mas dah mampir basecamp kampanye damai pemilu indonesia 2009 miliki saya. selamat berkapanye ya...

  2. evyta // 30 Maret 2009 pukul 22.03  

    makasih sudah mampir :) kunjungan balik. Infonya sangat bermanfaat

Posting Komentar

Send Message

Your Location

Powered by IP Address Locator